Selain BPJS Kesehatan, Sudah Punya BPJS Ketenagakerjaan?

Halo para pebisnis! Anda pasti sudah tahu bahkan punya BPJS kesehatan, tapi apakah Anda tahu atau punya BPJS Ketenagakerjaan?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah tanggung jawab yang diberikan pemerintah untuk seluruh penduduk Indonesia dalam bentuk perlindungan dalam hal kesehatan maupun pekerjaan.

Salah satunya, BPJS Kesehatan akan memberikan keringanan untuk berobat, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan keringanan pada masa pensiun dan sebagainya.

BPJS Ketenagakerjaan

Dari laman sejarah BPJS Ketenagakerjaan, penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.

Ada empat jenis peserta BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pekerja Penerima Upah

Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Seperti pekerja kantoran atau buruh pabrik.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah

Orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Seperti dokter, pedagang, ojek online dan lain-lain.

3. Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)

Layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

4. Pekerja Migran

Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia

Dari CNN Indonesia, berikut adalah perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja:

Perlindungan kepada para tenaga kerja atau penerima upah mencakup:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Kematian (JKM)
  4. Jaminan Pensiun (JP)
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Dilansir dari Kompas, peserta bisa mengecek keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU atau yang sekarang adalah JMO (Jamsostek Mobile Online).

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Dari Tempo, berikut adalah syarat untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Merupakan peserta individu, bukan penerima upah
  2. Surat izin usaha dari kelurahan setempat
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk
  4. Salinan Kartu Keluarga
  5. Pas foto berwarna ukuran 2×3 (1 lembar)

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

  1. Buka halaman bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui browser
  2. Isi informasi untuk verifikasi data
  3. Cek email dan aktivasi pendaftaran
  4. Isi informasi mengenai pekerjaan
  5. Isi profil pekerja dan pilih program BPJS Ketenagakerjaan serta periode pembayaran yang diinginkan
  6. Lanjutkan dengan pembayaran dan konfirmasi pembayaran setelah kode iuran diterima melalui email yang digunakan untuk mendaftar
  7. Kartu kepesertaan akan diterima paling lama 7 (tujuh) hari sesudah pembayaran iuran

Baca juga: Varian Omicron Terus Meningkat, Bagaimana Kabar Bisnis Anda?

BPJS Kesehatan

Dari laman sejarah BPJS Kesehatan, jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Prof. G.A. Siwabessy, Menteri Kesehatan, mengajukan sebuah gagasan untuk menyelenggarakan program asuransi kesehatan semesta (universal health insurance).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional menjelaskan tujuan asuransi kesehatan adalah untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

Tugas BPJS Kesehatan adalah:

  1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
  3. Menerima bantuan iuran dari pemerintah.
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
  5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
  6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Cara kerja BPJS Kesehatan hampir mirip dengan asuransi kesehatan. Peserta akan dikenakan iuran bulanan per orangnya. Tarifnya adalah sebesar:

Kelas I – Rp150.000

Kelas II – Rp100.000

Kelas III – Rp42.000

Namun sejak Januari 2021, iuran Kelas III PBPU mengalami kenaikan. Maka itu, kelas ini mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 per peserta, sehingga iurannya menjadi Rp35.000 (CNBC Indonesia).

Saat ini, BPJS Kesehatan wajib dimiliki penduduk Indonesia dan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan publik seperti mengurus SIM dan STNK. 

Ada empat jenis peserta BPJS Kesehatan:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini adalah pekerjaan tetap.

2. PD Pemda

Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta jaminan kesehatan, lalu didaftarkan dan ditetapkan dalam program BPJS.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pekerjaan yang termasuk dalam kategori ini adalah pekerjaan tidak tetap, seperti freelance.

4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK)

Peserta PBIJK adalah peserta yang kurang mampu sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Hubungan UKM dengan Pentingnya Vaksin

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di daftar.bpjs-kesehatan.go.id atau dapat melalui aplikasi Mobile JKN Android.
  2. Isi Nomor Kartu Keluarga (KK) dan klik inquery kartu keluarga dan akan muncul daftar anggota keluarga.
  3. Isi data yang dibutuhkan di form isian data peserta seperti nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat tinggal.
  4. Pilih Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat I yang dicari melalui tombol pencarian. Hal ini penting karena merupakan tempat pertama yang menjadi rujukan ke Faskes yang dipilih, dapat berupa puskesmas, dokter pribadi, atau klinik.
  5. Upload foto maksimal 50 kb.
  6. Lengkapi formulir (pilih kelas perawatan, masukkan nomor rekening bank yang dimiliki dan nama pemiliknya, nomor HP, alamat e-mail, konfirmasi alamat email, kemudian klik Kirim email).
  7. Buka email untuk melakukan verifikasi. Jika tidak menemukan email masuk, dapat memeriksa folder spam. Klik tautan aktivasi pada email dan Anda akan mendapatkan nomor VA (virtual account).
  8. Selanjutnya lakukan pembayaran ke bank.
  9. Tombol e-ID sudah dapat diunduh setelah melakukan pembayaran.

Cara Bayar BPJS Kesehatan DibikinSimpel Melalui BCA Mobile

Informasi dari BCA, nomor bayar iuran JKN KIS BPJS Kesehatan adalah sebanyak 16 digit – 88888 ditambah dengan 11 digit terakhir nomor kartu perserta (contoh: 8888801370576564). Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Pilih menu “m-Payment”
  2. Pilih “BPJS”
  3. Pilih Jenis BPJS KESEHATAN kemudian Klik “Input No. Bayar”
  4. Masukan nomor pembayaran iuran JKN KIS BPJS Kesehatan dan klik “OK”
  5. Klik “Send”
  6. Pastikan tagihan yang muncul benar, lalu klik “OK”
  7. Masukan PIN m-BCA
  8. Pembayaran berhasil. Kamu akan mendapatkan notifikasi pembayaran

Cara Cek BPJS Kesehatan yang Aktif

Anda dapat cek apakah BPJS Kesehatan yang dimiliki aktif atau tidak. Caranya mudah, hanya dengan Aplikasi JKN.

  1. Buka dan Login menggunakan nomor kartu BPJS atau email yang terdaftar, kemudian masukan kata sandi.
  2. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dulu dengan klik register
  3. Klik menu peserta
  4. Terlihat tagihan iuran dan status BPJS aktif atau tidak.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Tugas dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal, diungkapkan oleh Irvansyah Utoh Banja selaku Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan lewat Kompas.

Sementara itu, tugas dari BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali (Glints).

BPJS termasuk salah satu program yang penting untuk hidup Anda, baik itu dari segi kesehatan maupun pekerjaan. Segera daftarkan diri jadi peserta BPJS.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version