6 Poin Penting Cara Mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) Terbaru 2021!

Menjadi seorang pengusaha yang sukses adalah impian sebagian besar orang. Namun, selain mempersiapkan ide bisnis, modal, diperlukan juga surat NIB (Nomor Induk Berusaha) agar dapat mengurus surat ijin berusaha.

Jenis-jenis surat usaha yang diterapkan di Indonesia juga bermacam-macam. Surat yang pertama adalah SITU (Surat Izin Tempat Usaha), kemudian SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), hingga UUPT (Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

Sebelum memiliki semua jenis surat diatas, Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu sebagai identitas bagi para pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan berusaha dibidang masing-masing.

Identitas ini penting supaya para pelaku usaha dapat dimudahkan dalam aktivitas ekspor-impor sehingga tidak perlu lagi mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan API (Angka Pengenal Impor).

Beruntungnya, di era sekarang pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk memudahkan langkah membuka ijin usaha.

Salah satunya adalah dengan menerbitkan Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018 yang berfungsi untuk menjadi satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha. Mengapa Anda memerlukan OSS untuk mendaftar NIB? Yuk Simak penjelasan di bawah ini!

Syarat-syarat mengurus NIB:

  1. Harus memiliki NIK alias Nomor Induk Kependudukan. NIK adalah nomor yang tertera pada KTP (kartu tanda penduduk) Anda. Untuk membuat KTP, Anda harus berusia minimal 17 tahun dan bisa langsung mendaftar e-KTP secara online.
  2. Pelaku usaha yang berbentuk PT, yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata harus menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementrian Hukum dan HAM terlebih dahulu melalui AHU online.
  3. Pelaku usaha badan usaha baik yang berbentuk perum, perumda, bahkan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran wajib menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Nah, setelah Anda memiliki syarat-syarat tersebut, barulah Anda pun dapat mengurus NIB.

Berikut prosedur NIB yang wajib Anda ketahui:

  1. Membuat akun OSS secara online. Anda dapat mengakses link berikut: www.oss.go.id/oss/ dan mengikuti tata cara yang telah tersedia
  2. Setelah mengaktifkan akun, Anda dapat memilih tombol ‘Perijinan Mikro’ pada menu di sisi kiri, lalu klik ‘Pengajuan Baru’.
  3. Isi semua data diri Anda berupa: Nama usaha, Sektor usaha, Bidang/Kegiatan usaha, Sarana usaha yang digunakan, Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), Status tempat usaha, Jumlah tenaga kerja, dan Perkiraan hasil penjualan pertahun.
  4. Setelah itu, tinggal klik ‘Simpan Data’.
  5. Tinggal Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik ‘Simpan dan Lanjutkan’ data usaha yang telah Anda dilengkapi.
  6. Terakhir, Klik data usaha, lalu klik lagi tombol ‘Proses NIB’. Ikuti langkah selanjutnya yang tertera dalam platform, lalu klik tombol ‘NIB’ untuk menerbitkan NIB.

Layanan OSS dapat di akses oleh pelaku usaha dengan kriteria berikut:

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
  • Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
  • Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Jadi, tidak sulit untuk mengurus surat NIB bukan?

Sebagai pelaku usaha, kita patut mengapresiasi tindakan pemerintah dalam kemudahan mengakses informasi tentang bisnis hingga mengelola surat ijin usaha secara online dan terpercaya!

Jika Anda sudah mempunyai NIB, jangan lupa juga untuk terus berinovasi dalam mengembangkan bisnis Anda, salah satunya melalui aplikasi LINKZ!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version